VALUASI AKTUARIA | |
 | Imbalan Kerja | |
|  | Perhitungan Aktuaria atas berdasarkan UU No. 13 Tahun. 2003 tentang Ketenagakerjaan dan / atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 & International Accounting Standar (IAS) No. 19 |
|  | Maksud & Tujuan Perhitungan Aktuaria adalah membantu Perusahaan untuk menilai besar Kewajiban dan Beban atas Imbalan Kerja Karyawan yang merupakan salah satu akun yang harus dimasukkan dalam Laporan Keuangan Perusahaan |
 | Dana Pensiun |
|
|  | Pendirian Dana Pensiun |
|  | Pembubaran / Likuidasi Dana Pensiun |
|  | Laporan Berkala Dana Pensiun kepada Menteri Keuangan RI, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2005 tanggal 18 Nopember 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 510/KMK.06/2002 |
|  | Perubahan Peraturan Dana Pensiun |
|  | Penambahan atau Pengurangan Mitra Pendiri |
 | Program Kesejahteraan Karyawan |
|
|  | Membantu Perusahaan dalam rancang bangun Program Kesejahteraan karyawan seperti Tabungan Hari Tua, Jaminan Kesehatan saat aktif maupun pension, pemilihan program asuransi karyawan |
|  | Perhitungan dampak keuangan terhadap program kesejahteraan karyawan |
|  | Membantu perusahaan dalam persiapan pengelolaan program kesejahteraan seperti membangun System, Standard Operasional Prosedur, Sumber Daya Manusia dll |
|  | Mengkaji ulang terhadap program kesejahteraan karyawan yang telah ada |
 | Asuransi Jiwa |
|
|  | Penyusunan Filling Produk Baru Asuransi Jiwa ke Menteri Keuangan RI |
|  | Pengecekan ulang formula dan asumsi yang dipergunakan terhadap Produk Asuransi Jiwa yang dipasarkan |
|  | Membantu melakukan perhitungan Cadangan Premi Perusahaan Asuransi Jiwa |
|  | Valuasi Kewajiban Perusahaan Asuransi Jiwa, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 426/KMK.06/2003 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pasal 18 |
 | Lain-lain |
|  | Jasa lain yang diperlukan sesuai kebutuhan masing-masing pengguna jasa antara lain opini kedua dari Aktuaris yang mungkin diperlukan sebagai pembanding |
|  | Hal - hal lain yang menyangkut teknik Aktuaria |
PELATIHAN AKTUARIA (IN HOUSE TRAINING) |
|  | Memberikan pelatihan mengenai ilmu Aktuaria kepada pihak-pihak yang membutuhkan seperti pengurus dana pensiun, staff teknik perusahaan Asuransi Jiwa, staff Akuntansi dan staff SDM Perusahaan serta Akuntan Publik dll |
WORKSHOP & SEMINAR TENTANG AKTUARIA | |
|
|  | Bersama Lembaga lain menyelenggarakan Workshop dan Seminar yang terkait dengan Aktuaria sehubungan dengan adanya perkembangan terkini seperti perubahan regulasi pemerintah serta sosialisasi Ilmu Aktuaria kepada Klien & calon Klien.
Berperan serta dalam dengar pendapat dengan Regulator dalam rangka penyusunan atau perubahan regulasi
|